- Cairan serviks: Vagina menghasilkan cairan serviks yang bertujuan untuk membantu melindungi dan menyuburkan sel telur. Konsistensi cairan ini dapat berubah selama siklus menstruasi. Pada awal siklus, cairan serviks biasanya sedikit kental dan tidak berwarna, mirip dengan putih telur mentah. Ketika perempuan mendekati masa ovulasi, cairan menjadi lebih bening, licin, dan elastis, mirip dengan lendir.
- Cairan menstruasi: Saat menstruasi, darah yang berasal dari dinding rahim dan jaringan lainnya dikeluarkan melalui vagina. Cairan menstruasi umumnya berwarna merah gelap hingga cokelat dan memiliki bau yang khas. Jumlah dan durasi menstruasi setiap perempuan dapat berbeda-beda.
- Cairan pelumas: Ketika perempuan terangsang secara seksual, tubuhnya dapat menghasilkan cairan pelumas alami. Fungsi cairan ini adalah untuk memudahkan penetrasi dan mengurangi gesekan selama hubungan seksual. Cairan pelumas biasanya bening atau sedikit keruh, licin, dan tidak berbau.
- Cairan infeksi atau penyakit: Beberapa infeksi atau kondisi kesehatan tertentu dapat menyebabkan perubahan dalam cairan vagina. Misalnya, infeksi ragi (kandidiasis) dapat menyebabkan cairan berwarna putih seperti keju, disertai gatal dan peradangan. Infeksi menular seksual seperti klamidia, gonore, atau trikomoniasis juga dapat menyebabkan perubahan dalam cairan vagina, termasuk perubahan warna, bau yang tidak biasa, atau keluarnya cairan yang berlebihan.
Seorang wanita keluar darah pada hari Sabtu pukul 07.00, ditunggu hingga pukul 07.00 hari berikutnya tidak keluar lagi. Hari Selasa siang pukul 13.00 flek keluar lagi.Apakah flek tersebut dihukumi sebagai haid? Bagaimana hukum shalat atau puasa yang dijalani selama masa itu?
Dari pertanyaan berikut Apabila keseluruhan darah yg keluar mencapai minimal
24 jam maka dihukumi haid, dikarenakan masih dalam
lingkup 15 hari (durasi maksimal haid). Hal ini disjelaskan dalam Kitab Ianatut Tholibin juz 1
قوله وأقله أي الحيض. وقوله يوم وليلة أي قدرهما مع اتصال الحيض، وهو أربع وعشرون ساعة والمراد بالاتصال أن يكون نحو القطنة بحيث لو أدخل تلوث، وإن لم يخرج الدم إلى ما يجب غسله في الاستنجاء( قوله وأكثره أي الحيض وقوله خمسة عشر يوما أي بلياليها، وإن لم يتصل، لكن بشرط أن تكون أوقات الدماء مجموعها أربع وعشرون ساعة فإن لم يبلغ مجموعها ما ذكر كان دم فساد، وهو مع نقاء تخلله حيض، ألنه حينئذ يشبه الفترة بين دفعات الدم فينسحب عليه حكم الحيض. وهذا القول يسمى قول السحب وهو المعتمد، ومقابله النقاء طهر ويسمى قول اللقط والتلفيق، فعلى هذا القول تصلي وتصوم في وقت النقاء
disebutkan bahwa kadar minimal haid sehari-semalam adalah sepanjang waktu yang mencakup periode menstruasi, yaitu dua puluh empat jam
Oleh karena dihukumi haid berarti shalatnya tidak sah,
puasanya juga tidak sah dan wajib mengqadla' bila
berupa puasa wajib. Dalam hasyiyah taqrib, karya imam Nawawi al-Bantani berjudul Qutuhul Habib disebutkan
ويحرم بالحيض وفي بعض النسخ ويحرم على الحائض ثمانية أشياء(أحدها )الصلاة( فرضا أو نفال وكذا سجدة التلاوة والشكر ) و ( الثاني )الصوم( فرضا أو نفال )و( الثالث )قراءة القرآن و( الرابع )مس المصحف( وهو اسم للمكتوب من كلام الله بـين الدفتين )وحمله( إلا إذا خافت عليه)و( الخامس)دخول المسجد( للحائضإن خافت تلويثه ) و ( السادس )الطواف ( فرضا أو نفال ) و( السابع ) الوطء ( ويسن لمن وطىء في إقبال الدم التصدق بدينار، ولمن وطىء في إدباره التصدق بنصف دينار ) و( الثامن ) الاستمتاع بما بـين السرة والركبة ( من المرأة فلا يحرم الاستمتاع بهما ولا بما فوقهما على المختار في شرح المهذب
bahwa dinukil dari kitab Al-Mukhtar dan Syarah Al-Muhadzab, disebutkan hal-hal yang haram dilakukan ketika masa haid ada 8 yaitu
- shalat sunnah dan shalat fardlu
- puasa sunnah dan puasa wajib/ ramadlan
- membaca alquran
- menyentuh mushaf (apapun yang tertulis kalam Allah diatasnya
- memasuki masjid
- ibadah thowaf sunnah maupun fardlu
- bersetubuh
- bersenang-senang dengan anggota badan di antara pusar dan lutut sang istri yang hadi/ nifas

