Apakah Qurban itu?
Sebelum membahas hukum qurban, mari kita kenali dulu pengertian qurban atau udlhiyyah menurut kitab Mughnil Muhtaj juz 6 hal 122
هي ما يذبح من النعم تقرّبا إلى الله تعالى من يوم العيد إلى أخر التشريق
ِArtinya: “Qurban adalah hewan ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha hingga akhir hari Tasyriq” (Syaikh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122)
Hari Tasyriq adalah 3 hari setelah idul adlha sehingga waktu penyembelihan mulai setelah sholat idhul adlha tanggal 10 dzul Hijjah hingga habisnya waktu ashar tanggal 13 dzul Hijjah.
- Surat Al-Kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ.
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
- Hadits Nabi riwayat sahabat Anas R.A
عن أنس رضي الله عنه قال: ضحّى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمّى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما (متفق عليه)
Artinya: Riwayat Anas R.A berkata, "nabi Muhammad telah menyembelih (untuk qurban) dua ekor biri-biri yang dominan warna putihnya serta bertanduk yang keduanya beliau sembelih dengan kedua tangan beliau sendiri, dan beliau membaca basmalah serta takbir seraya meletakkan kaki beliau pada bawah bagian leher biri-biri tersebut" (HR. Bukhori Muslim)
Ketahui Hukum Qurban
Dari kedua hadits sumber diatas, mayoritas ulama menghukumi sunah, bukan wajib. Jadi amr dalam kata وَانْحَرْۗ berdasarkan Al-Kautsar ayat 2 adalah Amr lin Nadbi
Hal ini juga diperkuat hadits Nabi riwayat Sahabat Ibnu Abbas:
ثلاث هي عليّ فرائض ولكم تطوع: النحر والوتر والضحى (رواه أحمد والبيهقي)
ِArtinya: "Ada 3 hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat salat Dluha" (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)
Hadits diatas meneguhkan kesunnahan perintah qurban bagi ummat Nabi Muhammad. Bahkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani juz 8 hal 283, bahwa Madzhab Syafiiyah menegaskan sebagai berikut:
قال الشافعي: وبلغنا أن ابا بكر وعمر رضي الله عنهما كانا لا يضحّيان كراهية ان يرى أنها واجبة
Artinya: Imam Syafii berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib" (Mukhtashar al-Muzani maal Umm juz 8 hal 283)
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Qurban hukumnya wajib bagi orang kaya, dengan dalil hadis berikut:
من وجد سعة ولم يضحّ فلا يقربنّ مصلّانا
Artinya: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan rezeki namun tidak menyembelih Qurban, maka janganlah mendakat ke tempat salat kami" (HR Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim, ia menilainya sahih dan al-Hafidz adz-Dzahabi menyetujuinya)
Setelah mengetahui landasan hukum dan ushul fiqihnya, mari kita tinjau hukum qurban menurut fiqih, dalam hal ini pandangan madzhab Syafii- Hukum asal Qurban ialah sunnah mu’akkadah ‘alal kifayah. Maksudnya demikian, bagi yang mampu berqurban maka iya mendapat khitob sunnah mu’akkadah (sunnah yang kuat/ sangat dianjurkan). Sedangkan maksud dari ‘alal kifayah artinya pelaksanaan dari salah seorang anggota keluarga sudah cukup menggugurkan ke-sunnah-an sekeluarga (bukan berarti 1 ekor kambing cukup untuk sekeluarga, namun 1 keluarga yang mampu tersebut sudah gugur kesunnahannya apabila salah seorang keluarga sudah menunaikan qurban). Bahkan jika lebih dari seorang dari satu keluarga, melaksanakan qurban masing-masing, maka yang menjalankan memperoleh pahala sunnah mu’akkadah. Sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, seluruh anggota keluarga terkena hukum makruh.
- Hukum Qurban dapat berubah menjadi wajib bila sengaja diniati nadzar. Misalnya seseorang bernadzar qurban, maka baginya wajib melaksanakan qurban ketika masuk waktunya qurban
