Benarkah 1 Kambing Boleh untuk 1 Keluarga

Ahmad Arinal Haq
0

Dalam ketentuan qurban, 1 kambing untuk qurban 1 orang. Seperti dalam hadits berikut

عن جابر ابن عبد الله قال نحرنا مع رسول الله عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة {رواه مسلم}

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Di tahun Hudaibiyah kami menyembelih onta untuk 7 orang dan menyembelih sapi untuk 7 orang” (HR Muslim)

Namun, Dalam pembahasan fiqih tentu tidak sesimpel itu, karena ada hadits yang menyebutkan qurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga, artinya tidak untuk 1 orang saja. Hadits tersebut dipopulerkan oleh imam Thobroni dan imam Ibnu Majah

عن عطاء بن يسار قال سألت أبا أيوب الأنصاري كيف كانت الضحايا فيكم على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون ثم تباهى الناس فصار كما ترى

Atha’ bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari: "Bagaimanakah Qurban kalian di masa Nabi صلى الله عليه وسلم ."? Abu Ayyub menjawab: "Seseorang di masa Nabi صلى الله عليه وسلم menyembelih 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dari daging kambing tersebut, dan mereka juga bersedekah dari daging tersebut. Kemudian ini menjadi kebanggaan bagi 11 Keutamaan Qurban | Buku Saku mereka sebagaimana kau lihat" (Riwayat Thabrani dalam al-Kabir No 3920 dan Ibnu Majah No 3138)

Riwayat ini menjadi khilafiyah di kalangan para ulama. Seperti yang disampaikan oleh Imam At-Tirmidzi:

والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وهو قول أحمد وإسحاق وقال أهل بعض العلم لا تجزئ الشاة الا عن نفس واحدة وهو قول عبد الله ابن المبرك وغيره من أهل العلم

“Seperti inilah (1 kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama, yaitu pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq Rahuwaih. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa 1 kambing tidak cukup kecuali hanya untuk 1 orang saja. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan At-Tirmidzi 6/136)

Diantaranya juga menurut Madzhab Syafiiyah. Ibn Hajar al-Haitami memberi landasan ijtihadnya:

إن القصد من الاضحية فداء النفس والشارع في الشاة لم يجعل الفداء الا كاملا

“Sungguhnya tujuan utama kurban adalah menebus diri, dan syariat tidak menjadikan tebusan seseorang dalam satu ekor kambing kecuali secara sempurna” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/52)

Ulama Syafiiyah mengarahkan riwayat diatas sebagai kongsi dalam pahala:

لنص البويطي على أن من نواها عنه وعن أهل بيته أجزأه على الشركة في الثواب لا في الأضحية لاستحالة وقوعها عن كلهم عن كل جزء من شاة ولا أحسب فيه خلافا

“Karena ada penjelasan dari Al-Buwaithi (murid Imam Syafii) bahwa orang yang niat 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya menjadi sah dalam berbagi pahala saja, bukan untuk Qurban. Sebab mustahil 1 kambing secara utuh dari masing-masing bagiannya untuk diterima semua keluarga. Dan saya kira tidak terjadi khilaf dalam masalah ini” (Hasyiah Al-Ubbadi, ala Tuhfat Al-Muhtaj 41/45)

Kesimpulannya, secara keabsahan 1 ekor kambing hanya untuk 1 orang saja. Namun apabila diniatkan untuk orang lain dalam jal ini keluarga, maka itu hanya sebagai kongsi pahala saja. 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)